Ibu muda berinisial R di Tangerang kini menjalani pemeriksaan kejiwaan setelah diduga merekam dan memproduksi video asusila yang melibatkan anak balitanya sendiri. Kasus ini menyita perhatian publik karena korban saat kejadian masih berusia 3 tahun, sementara video tersebut disebut dibuat lebih dari setahun lalu.
Polisi Dalami Keterangan Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan proses pembuatan video vulgar itu terjadi sekitar setahun lalu. Ia menegaskan usia korban saat itu masih sangat belia sehingga perbuatan tersebut dinilai sangat memprihatinkan.
“Saat kejadian proses pembuatan video itu kurang lebih setahun lalu, korban berusia 3 tahun. Jadi kejadiannya sangat memprihatinkan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Menurut keterangan yang disampaikan R kepada penyidik, tindakan itu dilakukan karena dirinya mendapat tekanan dari pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila. Awalnya, akun tersebut disebut meminta R membuat video vulgar bersama suaminya. Namun permintaan itu ditolak.
Diduga Diancam dan Dijanjikan Uang
Setelah penolakan itu, R mengaku justru diancam dan kemudian diminta membuat video bersama anaknya. Ade Ary menyebut penyidik masih menelusuri seluruh keterangan tersebut, termasuk keberadaan akun Facebook Icha Shakila yang disebut sebagai pihak yang menyuruh.
Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku dijanjikan uang Rp15 juta. Meski begitu, polisi menegaskan pengakuan itu belum disertai bukti pendukung yang memadai. Hal yang sama juga berlaku untuk klaim soal adanya penerimaan uang.
“Ini masih didalami, belum ada bukti pendukungnya. Sama dengan penerimaan uang Rp15 juta itu kepada tersangka belum ada bukti pendukungnya,” ujar Ade.
Polisi juga menyampaikan bahwa akun Facebook bernama Icha Shakila kini sudah tidak bisa diakses. Akun itulah yang disebut sebagai pihak yang memberi perintah dalam kasus ini.
R Dijerat UU ITE dan Pornografi
Dalam perkara ini, R yang berusia 22 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi atas perbuatannya yang melibatkan anak di bawah umur.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
