Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan dua orang kakak-beradik sebagai pelaku pembunuhan, di mana yang menjadi korbannya adalah ayah kandungnya S (55) sendiri. Mereka adalah KS (17) dan PA (16).
Disebut, KS sempat meminta penyidik supaya adiknya tak terseret kasus ini. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
“Ya, memang pernah dia anak KS menyampaikan kepada penyidik agar jangan melibatkan adiknya,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Ade Ary mengatakan, penyidik tetap berpegang pada fakta peristiwa yang ditemukan. Sehingga akhirnya anak PA juga ditetapkan sebagai pelaku.
PA ditangkap tidak lama setelah penangkapan KS.
“Beberapa hari yang lalu ya. Beberapa hari yang lalu (diamankan). Setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan secara intensif, pendekatan oleh penyidik polwan akhirnya ditemukan fakta dan bukti-bukti bahwa saudari PA, usianya 16 tahun, atau adik dari anak KS,” ujar dia.
Ade Ary mengatakan, sosok PA tertangkap kamera CCTV keluar dari toko perabotan bersama KS. Dari sana, ditemukan indikasi awal keterlibatan PA.
Dalam kasus ini, PA berperan memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan kayu papan cucian. Sementara itu, KS diduga menusuk korban atau bapaknya dua kali dengan pisau dapur.
“Papan kayu cucian yang digunakan anak PA untuk memukul bapaknya itu, di papan itu ada darah korban, sudah dicek pemeriksaan secara laboratoris memang itu darah korban.Kemudian seprei yang digunakan korban untuk tidur, ada darah korban juga sempat dibuang ke sungai dan disita oleh penyidik,” ucap dia.