More

    Komisi III DPR Bakal Gelar Rapat Khusus dengan KY-MA Dalami Putusan Bebas Ronald Tanur

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi III DPR RI bakal mengagendakan rapat khusus bersama dengan Komisi Yudisial (KY) untuk mendalami vonis Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur atas tewasnya Dini Sera Afrianti.

    “Jadi saya pikir saya kita harus bersama-sama mengawal ini, dan di masa sidang nanti kami agendakan rapat khusus dengan KY,” kata Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

    Tak hanya itu, Komisi III juga nantinya akan mengundang Mahkamah Agung (MA) untuk membahas permasalahan tersebut.

    “Dan kami juga akan mengundang Mahkamah untuk membahas terkait masalah ini,” ujarnya.

    Sebelumnya, Komisi III DPR RI mendengarkan aduan dari keluarga Almarhumah Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

    Dalam kesempatan itu, Komisi III DPR RI meminta agar Mahkamah Agung (MA) hingga Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa tiga hakim yang memimpin sidang kematian Dini Sera.

    “Komisi III meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Damanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara Alm. Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Heru Widodo, Jakarta, Senin (29/7).

    Tak hanya itu, pada kesimpulan dalam pertemuan tersebut juga ingin agar Jaksa Agung mengajukan Kasasi dengan memori yang kuat.

    “Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan Kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap Saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

     

    Source link