Kasus dugaan penganiayaan terhadap dua balita di Jakarta Utara menyeret sepasang suami-istri muda ke meja penyidikan. Kepolisian menetapkan AAT (32) dan TAS (21) sebagai tersangka setelah hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan keduanya dalam kekerasan yang menimpa anak-anak tersebut. Yang lebih memilukan, korban diketahui bukan anak kandung pasangan itu, melainkan anak dari sepupu mereka.
Pasangan Suami-Istri Jadi Tersangka
Dalam keterangan penyidik, AAT dan TAS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan terhadap dua balita yang berada dalam pengasuhan mereka. Situasi keluarga korban juga disebut cukup rumit, karena ada anggota keluarga yang tinggal di Solo dan Papua. Hingga kini, kedua orang tua korban belum bisa hadir langsung di Jakarta.
“Sampai hari ini kedua orang tua belum bisa hadir di sini. Dan kita sudah lakukan komunikasi untuk yang bersangkutan untuk datang ke Jakarta,” ujar pihak kepolisian.
Terancam Pasal Perlindungan Anak dan KDRT
Atas perbuatannya, pasangan ini dijerat pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ancaman hukumannya tidak ringan. Penyidik menyebut masing-masing pasal membawa konsekuensi pidana, yakni ancaman 10 tahun dan 5 tahun penjara. Keduanya juga sudah ditahan selama proses penyelidikan berjalan.
Proses Hukum Berlanjut
Polisi menegaskan perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka. Dengan status penahanan yang sudah berjalan, AAT dan TAS harus menjalani proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini sekaligus menambah sorotan terhadap kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan terdekat, tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi balita.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
