More

    Kisah Pasangan Pengantin Asal Gresik Ikut Ngunduh Mantu Setelah Menunggu Buku Nikah Puluhan Tahun

    Gresik (beritajatim.com)- Dua pasangan pengantin Karji (64) dan Atin (59) asal Kecamatan Cerme, Gresik, sumringah mendapat buku nikah di sela-sela ngunduh mantu yang dihadiri puluhan pasangan pengantin lainnya. Kendati usianya tidak muda lagi, Karji dan Atin seperti ‘Romeo Juliet’ yang hendak akan berbulan madu.

    Kedua pasangan tersebut menjadi pasangan pengantin tertua dalam acara nikah itsbat terpadu 2024. Mereka terharu dan merasa terbantu karena dihadiri langsung oleh Bupati Gresik dan Kepala Pengadilan Agama.

    “Alhamdulillah sangat terbantu atas adanya acara ini, apalagi semuanya gratis,” ujar Atin matanya berkaca-kaca menatap Karji.

    Sebelumnya, pasangan pengantin tersebut kesulitas dalam mengurus dokumen kependudukan. Pasalnya, status pernikahannya (nikah siri) belum dicatatkan pada negara puluhan tahun. Kemudian, dirinya mendapatkan informasi ada kegiatan nikah itsbat dari anaknya bergegas mengurus proses adminitrasi mengikuti acara nikah istbat

    “Saya langsung buru-buru mendaftar mas, waktu itu waktu pendaftarannya sudah sangat mepet. Alhamdulillah lolos verifikasi,” ungkapnya.

    Hal senada juga diceritakan pasangan pengantin lainnya. Yakni, Taftah Nurdika dan Eka Aprilia. Mereka tidak perlu merogoh kocek apapun malah mendapat hadiah berupa uang tunai.

    Dengan mengenakan jas hitam, dan baju pengantin berwarna putih. Pasangan pengantin itu mengaku bahagia adanya kegiatan istbat nikah ini.

    “Adanya sidang isbat nikah ini, saya pribadi merasa sangat karena bisa mendapatkan buku nikah setelah menunggu cukup lama,” kata Eka sambil melirik suaminya Nurdika.

    Ngunduh mantu yang digelar Pengadilan Agama, dan pemerintah daerah setempat sangat meriah. Puluhan pasangan pengantin memadati gedung Wahana Ekspresi Poesponegoro (WEP) Gresik. Ada
    70 pasangan nikah siri itu, diisbatkan dengan tujuan agar pernikahan mereka mendapatkan pengakuan, atau pengesahan dari negara.

    Para pasangan pengantin tersebut antusias, dan rela menunggu antrian sidang isbat nikah. Mereka mengenakan baju jas hitam bagi yang laki-laki, serta kebaya putih bagi perempuan. Suasana gedung WEP Gresik dipadati pengantin baru.

    Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, Ahmad Zaenal Fanani menuturkan, kegiatan sidang itsbat nikah terpadu ini menjadi jawaban pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini sudah menikah tapi belum tercatat secara negara.

    “Ini untuk memangkas rantai birokrasi melalui pelayanan yang lebih efisien. Pasalnya, butuh waktu lebih lama jika diurus satu persatu,” tuturnya.

    Ia menjelaskan, sidang itsbat yang digelar ini bisa memberikan kepastian hukum khususnya bagi masyarakat yang belum memiliki identitas hukum yang jelas terkait dengan pernikahan maupun administrasi lainnya.

    “Para pengantin yang sudah dapat buku nikah akan mendapatkan lima produk hukum. Mulai dari penetapan dari Pengadilan Agama, buku nikah, kartu keluarga, dengan status pernikahan tercatat, KTP suami istri serta akta kelahiran,” paparnya.

    Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyatakan sidang isbat nikah adalah produk hukum yang dibutuhkan bagi masyarakat. Perlunya isbat nikah agar status perkawinan mereka diakui secara hukum negara, dan berhak mendapatkan akta nikah supaya anak-anak di Gresik memiliki administrasi hukum yang tertib.

    “Setelah selesai diisbatkan artinya pernikahannya tercatat di dalam negara. Panjenengan nanti ketika punya anak, punya keluarga, bisa diurus administrasinya, diurus KTP-nya, diurus akta kelahiran. Apalagi sekarang semuanya menggunakan KTP, termasuk jaminan kesehatan,” ujarnya.

    Selain sidang isbat nikah, kegiatan tersebut juga diisi dengan deklarasi dan penandatanganan komitmen pemenuhan hak anak dan perempuan pasca perceraian.

    Deklarasi ini dilakukan oleh Pengadilan Agama Gresik bersama 50 perusahaan di wilayah Gresik. Sejumlah perusahaan dari BUMD, BUMN, dan swasta melakukan penandatanganan bersama terkait pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian yang dikoordinir oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Gresik.

    Deklarasi ini pertama kali dilakukan di Indonesia. Upaya tersebut menjadi komitmen sekaligus bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi dan mendukung kesejahteraan anak dan perempuan yang terdampak perceraian.

    “Deklarasi ini adalah yang pertama dilakukan di Indonesia. Dimana, ada 50 perusahaan yang berkolaborasi bersama Pengadilan Agama dan pemerintah daerah. Untuk memastikan hak-hak mereka dipenuhi dengan baik,” kata Ketua Kadin Gresik Rizal. [dny/ian]

    Source link