Liputan6.com, Jakarta – Rutan Kelas I Depok memberikan remisi kepada 712 warga binaan atau narapidana. Pemberian remisi bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Rutan Depok, Lamarta Surbakti mengatakan, pemberian remisi merupakan salah satu hak kepada warga binaan. Pemberian remisi setelah dilakukan penilaian terhadap sikap dan perilaku warga binaan selama menjalani masa hukuman di Rutan Kelas I Depok.
“Remisi kami berikan pada 712 warga binaan. Untuk remisi bebas langsung, diberikan kepada 13 warga binaan,” ujar Lamarta saat ditemui Liputan6.com di Rutan Kelas I Depok, Sabtu (17/8/2024).
Adapun pemberian remisi harus memenuhi sejumlah unsur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Adapun warga binaan Rutan Kelas I Depok untuk mendapatkan remisi harus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan Rutan Kelas I Depok.
“Kedepannya mereka (warga binaan) menyadari apa yang diperbuat, supaya tidak terulang kembali kesalahan sebelumnya,” jelas Lamarta.
Adapun 712 warga binaan yang mendapatkan remisi berasal dari kategori anak berjumlah 692 orang. Selain itu, terdapat remisi umum yang diberikan kepada 20 orang sedangkan bebas langsung sebanyak 13 orang.
“Bebas langsung sebanyak 13 orang dan menjalani subsider sebanyak tujuh orang,” ucap Lamarta.