More

    Polisi Sebut Bunga Zainal Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor Kasus Dugaan Penipuan

    Dalam laporannya, Bunga Zainal menjalin kerjasama investasi dengan para terlapor. Kala itu Bunga Zainal menyetorkan uang R 6,2 Miliar secara bertahap.

    Ade Ary mengatakan, kerjasama awalnya berjalan dengan baik. Belakangan, kata dia, para terlapor dinilai ingkar janji.

    “Terlapor tidak memberikan keuntungan kepada pelapor,” ucap Ade Ary.

    Dia mengatakan, Bunga Zainal sempat melayangkan somasi, namun tak digubris sehingga mengadukan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini ke polisi.

    “Tidak ada itikad baik dari terlapor, akhirnya pelapor membuat laporan,” terang Ade Ary.

    Dalam kasus ini, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Ade Ary mengatakan, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang mempelajari laporan tersebut.

    “Ada dugaan pidana atau tidak. Nanti diawali pemeriksaan korban atau pelapor,” ucap dia.

    Ade Ary menyebut, penyidik akan melayangkan panggilan kepada Bunga Zainal untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

    “Nanti akan dijadwalkan dalam waktu dekat, nanti kami pastikan lagi,” tandas dia.

     

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

    Source link