Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap skala besar kasus pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga. Dalam operasi yang digelar sepanjang Juli hingga Agustus 2024, tim gabungan berhasil menangkap 50 tersangka curanmor dari berbagai titik kejahatan di wilayah hukum setempat. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan pencurian motor di Kota Tangerang bekerja secara terorganisir dan menyasar banyak lokasi secara acak.
50 Tersangka Diamankan dari 127 Tempat Kejadian Perkara
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif selama dua bulan. Dari hasil kerja tim Opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek jajaran, polisi mengamankan 50 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian curanmor di 127 tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama 2 bulan yakni Juli dan Agustus 2024, kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 50 orang tersangka Curanmor. berasal dari 127 TKP di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” kata Zain, Jumat (6/9/2024).
Peran Tersangka Berlapis, Ada Eksekutor hingga Penadah
Dari puluhan tersangka yang ditangkap, polisi memetakan peran masing-masing pelaku. Sebanyak 25 orang bertindak sebagai pemetik atau eksekutor, 21 orang menjadi joki, dan empat orang lainnya berperan sebagai penadah hasil kejahatan. Pola ini memperlihatkan bahwa aksi curanmor tidak hanya berhenti pada pencurian di lapangan, tetapi juga memiliki rantai distribusi yang membantu hasil kejahatan cepat berpindah tangan.
Kapolres menyebut para tersangka berasal dari jaringan atau kelompok lokal yang terhubung dengan wilayah Tangerang, Lebak, Pandeglang, hingga Lampung. Mereka bergerak secara mobile dan memilih sasaran secara acak, sehingga sulit diprediksi oleh warga maupun aparat.
Modus Mengancam dengan Senpi hingga Mengaku dari Leasing
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sejumlah modus. Ada yang mengancam korban dengan senjata api, merusak kunci motor memakai kunci leter T dan Y, hingga berpura-pura sebagai petugas leasing dengan membawa surat tugas palsu. Modus-modus ini membuat pelaku tampak meyakinkan saat mendekati kendaraan maupun pemiliknya.
Salah satu pengungkapan yang menonjol terjadi pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam proses penangkapan, polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka berinisial I alias G yang akhirnya meninggal dunia setelah melakukan perlawanan menggunakan senjata api.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP, serta Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
