Dua pria warga Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung diringkus polisi lantaran diduga membacok rekannya sendiri ketika bersama-sama mengonsumsi minuman keras (miras). Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kecamatan setempat, pada (29/7/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan mengonfirmasi penangkapan dua pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut. Dia menerangkan, kedua terlapor itu berinisial AF (31) dan AH (31).
“Pelaku ini kami amankan karena melakukan penganiayaan terhadap korban berinsial D pada beberapa waktu lalu di Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi,” kata Rohmawan, Jumat (16/8/2024).
Rohmawan menuturkan, peristiwa penganiayaan itu berawal ketika kedua pelaku dan korban sedang berkumpul sambil minum miras.
“Saat berkumpul itu terjadilah keributan, korban ini awalnya berupaya untuk melerai. Namun, tidak sengaja terkena pukul oleh pelaku, hingga akhirnya pelaku pergi meninggalkan korban,” jelas dia.
Kemudian, tak berselang lama, kedua pelaku kembali ke lokasi kejadian dan langsung menyerang korban menggunakan golok dan kayu balok.
“Pelaku AH ini menyerang korban menggunakan golok, sedangkan AF menggunakan kayu balok,” bebernya.