Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Abdul Rahman mengatakan, pengelola tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Limo sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menutup dan menyegel TPA liar di Limo tersebut.
“Alhamdulillah pengelola yang bertanggung jawab di TPA sudah ditangkap kemarin malam berinisial J,” kata Abdul kepada Liputan6.com, Senin (4/11/2024).
Di sisi lain, kata dia, DLHK Depok juga meminta masyarakat yang melakukan pembakaran secara terbuka, untuk segera menghentikan. Pihaknya melarang secara tegas kepada masyarakat yang melakukan pembakaran secara ilegal.
“Bahkan Pak Menteri Lingkungan Hidup secara tegas dan tidak main-main melakukan tindakan penegakan, begitupun dengan kami,” tutur Abdul.
Terkait upaya pemulihan, lanjut dia, DLHK Kota Depok dilakukan secara dua tahap. Adapun tahap pertama dengan mendatangkan mesin untuk melakukan pengolahan dan pemilahan menggunakan RDF.
“Penanganan kedua bisa juga melakukan cover soil atau ditutup dengan tanah,” jelas Abdul.
Dia pun menegaskan, pihaknya berusaha melakukan upaya pengurangan sampah di sumbernya, yakni lingkungan masyarakat. Pengurangan sampah tersebut dilakukan menggunakan biocomposter, takakura, maggot untuk penanganan sampah organiknya.
“Bisa juga langsung dibuat pelet (makanan ikan) menggunakan mesin yang murah meriah,” kata Abdul.