Tanggapan KPU Soal Prabowo Endorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng

Komentar soal dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, memunculkan kembali perdebatan tentang batas netralitas pejabat negara dalam kontestasi politik. Di tengah sorotan itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa aturan netralitas dalam pemilu maupun pilkada tidak berlaku untuk semua pihak, melainkan spesifik untuk TNI-Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Netralitas Dibatasi untuk TNI-Polri dan ASN

Hasan menjelaskan, kepala negara dan menteri pada prinsipnya tetap memiliki ruang untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu. Menurut dia, larangan netralitas memang melekat pada aparat yang harus menjaga independensi institusi, bukan pada pejabat politik yang memang memiliki afiliasi atau mandat pemerintahan.

“Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik juga boleh meng-endorse calon, bahkan boleh berkampanye,” kata Hasan saat dikonfirmasi, Minggu (10/11/2024).

Kampanye Boleh, Tapi Ada Batasnya

Meski demikian, Hasan menekankan bahwa dukungan itu tidak bisa dilakukan tanpa batas. Presiden maupun menteri tetap dilarang memakai fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Jika pejabat negara ingin turun langsung dalam kegiatan kampanye pasangan calon kepala daerah, mekanismenya juga harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk cuti dan pelaksanaan di luar hari kerja.

“Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti,” ujar Hasan.

Respons atas Dukungan untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Pernyataan Hasan itu menjadi respons atas sorotan publik terhadap dukungan Prabowo kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024. Isu tersebut membuat perhatian tertuju pada sejauh mana pejabat tinggi negara dapat tampil sebagai pendukung terbuka dalam kontestasi elektoral, tanpa melanggar aturan yang membatasi penggunaan jabatan dan fasilitas negara.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.