More

    KPU Jakarta: Rekap Suara Provinsi Berpotensi Berakhir Cepat

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta, Wahyu Dinata, mengungkapkan bahwa proses rekapitulasi suara Pilkada Jakarta tingkat provinsi kemungkinan akan selesai lebih cepat dari jadwal yang ditentukan. Menurut Wahyu, rekapitulasi harus selesai paling lambat pada 9 Desember 2024. Wahyu menyampaikan hal ini kepada media di Jakarta pada Sabtu (7 Desember 2024).

    Wahyu juga mengajak masyarakat untuk memantau jalannya proses rekapitulasi suara tingkat provinsi yang akan berlangsung pada sore hari. Jika proses berjalan lancar dan sesuai kesepakatan bersama pengawas Pemilu serta saksi pasangan calon, maka kemungkinan proses tersebut akan selesai sebelum batas waktu yang ditentukan.

    Rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat provinsi dijadwalkan berlangsung di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta pada pukul 16.00 WIB. Acara tersebut akan dihadiri oleh pendamping pasangan calon dan saksi pasangan calon yang telah dimandatkan untuk mengikuti kegiatan tersebut.

    Wahyu menegaskan bahwa proses rekapitulasi suara akan melibatkan Liaison Officer (LO) dari pasangan calon dan saksi pasangan calon yang memiliki mandat resmi untuk mengikuti proses tersebut. Dengan demikian, diharapkan proses rekapitulasi suara Pilkada Jakarta tingkat provinsi dapat berjalan secara transparan dan efisien.