Komisi II DPR dan KPU RI telah menyetujui jadwal Pemungutan suara ulang untuk wilayah kotak kosong yang memenangkan Pilkada 2024. Pencoblosan pemungutan suara ulang dijadwalkan pada 27 Agustus 2025 setelah kesepakatan diambil dalam rapat kerja antara Komisi II DPR, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, dan Kemendagri. Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Ulang untuk jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan kesimpulan rapat tersebut pada 4 Desember 2024 di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.