More

    “Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta: Wawasan Terbaru”

    Pasangan calon nomor urut 1 di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), memutuskan untuk tidak mendaftarkan permohonan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka tidak hadir di Gedung MK hingga batas waktu pendaftaran. RIDO memiliki waktu tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengumumkan hasil hitungan resmi pada Minggu (8/12/2024). Hari terakhir RIDO untuk mengajukan gugatan ke MK adalah Rabu (11/12), namun tidak terlihat hingga batas waktu 23.59 WIB.

    Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, dinyatakan sah memperoleh suara unggul 50,7 persen dan memenangi Pilkada Jakarta dalam satu putaran. Kabar tersebut diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta setelah proses rekapitulasi suara di daerah tersebut selesai pada Minggu (8/12/2024). “Hasil rekapitulasi tingkat Provinsi, saya ucapkan sah,” kata Ketua KPUD Wahyu Dinata.