More

    “Legalitas UMKM Mendukung Efektivitas Insentif PPN”

    Eisha Maghfiruha Rachbini, Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), mengungkapkan bahwa legalisasi UMKM perlu ditingkatkan oleh pemerintah guna menjamin efektivitas pemberian insentif terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen. Upaya perlindungan kepada UMKM dan industri padat karya dilakukan dengan memberikan insentif, seperti perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen sepanjang 2025. Meskipun demikian, adanya kendala bagi usaha mikro kecil yang masih beroperasi secara informal karena mereka tidak terdaftar dalam sistem perpajakan. Meskipun begitu, UMKM tetap dapat menikmati penghapusan PPN terhadap komoditas-komoditas tertentu yang menjadi bahan baku produksi mereka. Sektor perdagangan dan retail di UMKM diperkirakan sebagai yang paling terdampak oleh kenaikan PPN, sehingga diperlukan dorongan dari pemerintah untuk meningkatkan kapasitas melalui pelatihan serta dukungan akses yang lebih luas terhadap pasar, bahan baku, dan pembiayaan bagi para pelaku usaha kecil. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 tentang pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai berlaku per 1 Januari 2025 dengan penyesuaian tertentu terkait barang mewah dan barang serta jasa di luar kelompok tersebut. Menurut Eisha, kebijakan ini harus didukung dengan peningkatan legalitas UMKM untuk memastikan akses yang lebih mudah bagi mereka dalam menghadapi kenaikan PPN.