More

    “Prabowo Subianto: PPN 12% Barang Mewah”

    Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan diberlakukan hanya pada barang-barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers setelah Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan. Prabowo menegaskan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara tarif PPN 11% tetap berlaku untuk barang lain sejak tahun 2022. Ia juga menjelaskan bahwa PPN 12% tidak berlaku untuk barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Produk dan jasa yang dianggap kebutuhan pokok, seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, tetap bebas dari PPN dengan tarif 0%. Prabowo menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Selain kebijakan PPN, pemerintah juga memberikan stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, termasuk bantuan beras bagi 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, serta pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Prabowo menegaskan bahwa semua langkah tersebut bertujuan untuk mendukung masyarakat dan menerapkan kebijakan yang menguntungkan semua elemen masyarakat.