More

    “Deportasi 408 PMI Arab Saudi Overstay: Temuan Menjanjikan”

    Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengumumkan bahwa sebanyak 408 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural telah dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian atau overstay di negara tersebut. Para PMI ini mayoritas melakukan overstay, sehingga teridentifikasi oleh petugas keimigrasian Arab Saudi saat melakukan operasi penertiban terhadap warga negara asing. Proses pemulangan PMI dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pemulangan 211 orang pada Sabtu lalu dan 197 orang pada hari berikutnya.

    Sebagian besar PMI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di negara yang masih dalam status moratorium tersebut, telah masuk daftar blacklist karena pelanggaran yang dilakukan. Kemungkinan adanya pemulangan paksa ini merupakan dampak dari banyaknya kasus nonprosedural yang terjadi di negara luar yang melibatkan warga Indonesia. Hal ini diakibatkan juga oleh kesadaran yang rendah dalam mematuhi prosedur keimigrasian sejak penerapan moratorium pada tahun 2015.

    Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) juga telah menjemput pemulangan 179 PMI nonprosedural yang dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi. Upaya pemulangan ini merupakan komitmen dari negara terhadap warganya yang terus dilakukan secara intensif. Deportasi yang dilakukan Arab Saudi terhadap sekitar 500 PMI, termasuk 197 PMI yang baru saja dipulangkan, menunjukkan tindakan tegas negara tersebut terhadap pelanggaran dokumen keimigrasian yang dilakukan oleh WNI.

    Kasus pemulangan dan deportasi ini juga diikuti oleh langkah penjemputan PMI oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan keselamatan dan keamanan para PMI yang telah dideportasi. Mayoritas PMI yang terlibat berasal dari Jawa Barat, NTB, dan beberapa daerah lain di Indonesia. Langkah penjemputan dan pemulangan ini merupakan upaya nyata pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada PMI yang bekerja di luar negeri.