Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan peringatan kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan obat setelan yang dijual secara bebas baik di warung maupun melalui e-commerce. Obat setelan biasanya terdiri dari beberapa tablet atau kapsul dalam kemasan rentengan. BPOM menegaskan bahwa obat setelan tersebut tidak memiliki Nomor Izin Edar BPOM, sehingga keamanan, khasiat, dan mutunya tidak terjamin, serta dapat berisiko terhadap kesehatan. Beberapa ciri-ciri obat setelan yang perlu diwaspadai antara lain tidak dikemas dalam kemasan asli industri farmasi, tidak menyertakan informasi produk yang jelas seperti komposisi, nomor bets, tanggal kedaluwarsa, indikasi, dan dosis/aturan pakai, serta tidak diketahui kandungannya. BPOM juga mengidentifikasi dua jenis obat setelan yang beredar di masyarakat, yaitu obat setelan bermerk dan obat setelan tanpa merek. Obat setelan berbahaya seringkali merupakan obat keras yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk waspada dan mengenali ciri-ciri obat setelan agar terhindar dari risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan.