Polres Bogor membongkar kasus produsen minyak goreng merek Minyakita yang melakukan kecurangan terkait ukuran dan label kemasan di Sukaraja, Kabupaten Bogor. TRM, pemilik usaha produksi minyak goreng Minyakita, telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Produsen tersebut disebut mengurangi volume minyak goreng dalam kemasan dari 1 liter menjadi hanya 800 mililiter tanpa mencantumkan label berat netto. Selain itu, harga jual produk juga dinilai melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam sebulan, pelaku memproduksi 8 ton minyak dan menghasilkan 10.500 pack Minyakita dengan membeli bahan baku minyak goreng dari suplier minyak sawit curah di Jakarta, Cikarang, dan Tangerang. Keberhasilan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini menunjukkan penegakan hukum yang berperan dalam melindungi konsumen dari praktik penipuan yang merugikan.