More

    Kemenhut Gagal Cegah Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi

    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengungkap perdagangan puluhan bagian tubuh satwa dilindungi secara online dari Indonesia ke luar negeri, termasuk Amerika Serikat, dan menangkap dua pelaku di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum), Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa kejahatan terkait tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi merupakan kejahatan lintas negara dengan omset terbesar keempat di dunia setelah narkoba, senjata api ilegal, dan perdagangan manusia. Kemenhut berkomitmen untuk menindak perburuan TSL dengan kerja sama dalam dan luar negeri, seperti dengan United States Fish and Wildlife Service (USFWS).

    Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan jaringan perdagangan satwa liar dilindungi baik lokal maupun internasional. Hal ini sebagai upaya pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia dari kejahatan dan ancaman. Kemenhut telah berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam perdagangan puluhan bagian tubuh satwa liar dilindungi, serta sejumlah barang bukti seperti tengkorak primata, paruh rangkong, tengkorak beruang, dan lainnya.

    Kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari USFWS tentang penyitaan TSL dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat. Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut berhasil melacak akun penjualan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap dua pelaku. Para pelaku akan menjalani serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan. Mereka diancam hukuman pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berita ini disusun oleh Prisca Triferna Violleta, diterbitkan oleh ANTARA pada tahun 2025.

    Source link

    - Advertisement -