Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan bahwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar jasa firma hukum Visi Law Office. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa mereka mengecek kontrak antara SYL dan firma hukum tersebut serta melacak aliran dana dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pihak KPK juga telah menggeledah kantor Visi Law Office dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik. Firma hukum ini pernah menjadi kuasa hukum Kementerian Pertanian, termasuk SYL, dalam kasus korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK. Langkah selanjutnya dari KPK adalah mendalami bukti yang ditemukan dalam geledah tersebut. Artinya, penanganan perkara SYL terus berlanjut.