More

    Wujudkan Pajak Tepat Sasaran dengan Kebijakan PBB-P2 Baru di DKI

    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 untuk memastikan kebijakan pajak yang tepat sasaran. Salah satu kebijakan yang ditegaskan dalam Kepgub tersebut adalah pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mencapai Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta. Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan manfaat yang berkelanjutan, terutama untuk masyarakat menengah ke bawah. Dia berharap agar kebijakan ini dapat memberikan manfaat signifikan bagi warga Jakarta, dengan fokus utama pada kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat. Gubernur Pramono juga menekankan pentingnya manajemen keuangan Pemprov DKI Jakarta yang baik, dengan prioritas pada program-program yang membantu masyarakat menengah ke bawah.

    Source link

    - Advertisement -