More

    Tegasnya Pramono Anung Kejar Pajak Mobil Jakarta

    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengonfirmasi bahwa kebijakan pajak di Jakarta telah tepat sasaran. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 mengenai Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025. Salah satu poin dalam Kepgub tersebut adalah pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta.

    Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa pembebasan PBB tersebut berlaku untuk warga Jakarta dengan rumah tapak atau rumah susun sesuai kriteria yang telah ditetapkan. Pramono Anung juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan manfaat yang berkelanjutan, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah. Setiap wajib pajak akan diberikan pembebasan pokok untuk satu objek PBB-P2. Jika memiliki lebih dari satu objek, maka pembebasan pokok akan diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar menurut data pada sistem perpajakan daerah.

    Dengan implementasi kebijakan ini, Gubernur Pramono berharap dapat mengelola keuangan Pemprov DKI Jakarta dengan baik dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat. Prioritas program Pemprov DKI Jakarta saat ini adalah kesejahteraan seluruh warga, khususnya masyarakat menengah ke bawah. Pramono Anung juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta secara keseluruhan.

    Source link

    - Advertisement -