Supian menegaskan bahwa pegawai negeri sipil yang menggunakan kendaraan dinas bertanggung jawab penuh atas kendaraan tersebut. Jika terjadi kehilangan kendaraan dinas, maka pegawai tersebut akan bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Menurut Supian, hal ini berarti bahwa pegawai tersebut harus mengembalikan negara apabila terjadi hal yang tidak diinginkan seperti hilangnya kendaraan dinas.
Terkait larangan Wakil Menteri Dalam Negeri terhadap penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, Supian menyatakan bahwa ada sudut pandang yang berbeda. Meskipun demikian, Supian tetap memperbolehkan penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik dengan sejumlah catatan yang harus dipenuhi.
Supian menekankan pentingnya para pegawai untuk kembali dengan cepat setelah melakukan perjalanan mudik, serta tetap menjaga kendaraan dinas sebagai aset negara. Ia juga menekankan bahwa pegawai harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kendaraan dinas yang digunakan, dan mengapresiasi hasil kerja yang telah dilakukan. Dengan demikian, penggunaan kendaraan dinas untuk mudik dapat diizinkan asalkan tetap menjaga aset negara dan bertanggung jawab sepenuhnya.