Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 26 titik lokasi penerapan sistem ganjil genap di berbagai wilayah Jakarta, termasuk jalan protokol dan area rawan kemacetan. Penyesuaian dan evaluasi rutin dilakukan pemerintah terhadap titik-titik tersebut, dengan informasi terbaru selalu di-update melalui kanal resmi. Daftar 26 lokasi ganjil genap Jakarta meliputi Jalan Pintu Besar, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan lainnya. Pengetahuan mengenai lokasi ganjil genap memungkinkan pengendara merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan menghindari pelanggaran, serta penggunaan aplikasi navigasi dapat membantu dalam mengelola jalur yang terkena aturan ganjil genap.