Proses penggantian alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini semakin mudah dengan adanya layanan online yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di berbagai daerah. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan tanpa terkendala jarak dan waktu. Layanan online memungkinkan masyarakat untuk mengurus perubahan alamat tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil, membuat prosesnya menjadi lebih praktis dan efisien. Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan perubahan alamat KTP secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto, Surat Keterangan Pindah (SKP), dan SKP tembusan.
Langkah-langkah pengajuan perubahan alamat KTP secara online dimulai dengan mengakses situs web resmi Disdukcapil sesuai domisili Anda, memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor ponsel yang aktif, memilih jenis layanan yang dibutuhkan, menentukan anggota keluarga yang pindah domisili, mengisi data kepindahan, mengunggah dokumen pendukung, mengirimkan permohonan, serta menunggu verifikasi dari petugas Disdukcapil. Setelah proses verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan Kartu Keluarga dengan alamat baru.
Pastikan untuk memeriksa ketersediaan layanan online ini di Disdukcapil wilayah Anda sebelum mengajukan permohonan, karena belum tersedia di semua daerah. Selalu ikuti petunjuk yang diberikan oleh Disdukcapil agar proses perubahan alamat KTP berjalan lancar dan pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi. Dengan adanya layanan penggantian alamat KTP secara online, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus administrasi kependudukan, sehingga data diri tetap akurat sesuai domisili terbaru.