Perpindahan domisili yang melibatkan perubahan Kartu Keluarga (KK) antar kabupaten atau kota membutuhkan pemahaman yang tepat mengenai prosedur dan persyaratan yang berlaku. Pengurusan perpindahan KK bisa dilakukan melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah asal maupun tujuan. Untuk memastikan kelancaran proses, penting bagi pemohon untuk melengkapi persyaratan dan mengikuti prosedur yang sesuai dengan regulasi pemerintah.
Memahami tahapan dan persyaratan yang diperlukan akan membantu memperlancar pengurusan dokumen kependudukan. Ada langkah-langkah dan dokumen tertentu yang wajib disiapkan untuk mengurus perpindahan KK ke luar kabupaten atau kota. Misalnya, mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03), melampirkan fotokopi KK, dan menyertakan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) di kantor Dukcapil daerah tujuan.
Proses pengurusan perpindahan KK juga melibatkan sejumlah persyaratan di kantor Dukcapil daerah asal maupun tujuan. Misalnya, menyerahkan e-KTP sebagai bukti identitas, melampirkan surat pernyataan tidak keberatan jika tinggal menumpang, serta menyertakan Surat Kuasa Pengasuhan Anak apabila ada anak yang ikut menumpang. Selain itu, pemohon juga perlu memahami prosedur pindah KK ke luar kabupaten atau kota di kedua kantor Dukcapil.
Jika pemohon belum mengurus perpindahan KK setelah menetap di daerah tujuan, mereka dapat mengakses layanan pengurusan online yang telah disediakan beberapa daerah. Dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan dan memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, pemohon dapat memastikan bahwa proses perpindahan KK mereka berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Memahami cara dan syarat pindah KK antar kabupaten atau kota di tahun 2025 adalah langkah penting untuk memudahkan proses administrasi kependudukan.