Sebagai anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo menyoroti permasalahan kenaikan tarif air PAM Jaya dalam rapat Komisi B yang berlangsung pada 10-11 April 2025. Menurutnya, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2025 harus memperhatikan implementasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Permendagri 18 Tahun 2020 terkait tarif air PAM Jaya dalam Kepgub 730 Tahun 2024. Francine mengkritik kenaikan tarif air PAM Jaya yang berdasarkan Pergub Nomor 37 Tahun 2024, dengan alasan cacat formil dan materil.
Dikatakan bahwa kenaikan tarif air minum PAM Jaya dalam Kepgub 730 Tahun 2024 tidak memiliki landasan hukum yang jelas, dan menempatkan pelanggan-pelanggan apartemen dan kondominium di kelompok pelanggan industri/niaga K III dengan total kenaikan tarif mencapai 71,3 persen. Hal ini dianggap melanggar ketentuan tentang tarif batas atas air minum PAM Jaya, dan berpotensi merugikan penghuni apartemen. Bahkan, PAM Jaya terbukti melakukan penagihan kepada penghuni apartemen Mediterania Marina Residence Ancol dengan tarif yang melebihi batas atas.
Francine mengingatkan bahwa Ancol merupakan salah satu pelanggan terbesar PAM Jaya, namun tarif air yang tidak masuk akal ini dapat merugikan penghuni dan bisnis di kawasan tersebut. Ia mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk mengubah Kepgub 730 Tahun 2024 agar tidak merugikan warga Jakarta dan menjaga prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Francine merekomendasikan agar perubahan ini menjadi bagian dari LKPJ 2025 untuk memastikan perlindungan kepentingan masyarakat terutama terkait kebutuhan dasar sebagai warga Jakarta.