Pemerintah Seoul, Korea Selatan akan menerapkan aturan baru mulai bulan Juli. Siapa pun yang memberi makan hewan liar di taman Sungai Han Seoul dan Alun-alun Gwanghwamun dapat dikenakan denda hingga 1 juta won ($674). Aturan ini diumumkan oleh Pemerintah Metropolitan Seoul pada hari Rabu lalu. Kota ini akan menetapkan 38 area, termasuk taman kota dan taman Sungai Han, sebagai “Zona Larangan Memberi Makan bagi Hewan Liar yang Berbahaya.” Hewan liar berbahaya didefinisikan sebagai hewan yang merusak tanaman atau pohon buah dalam kelompok besar dari waktu ke waktu, seperti burung pipit, burung murai, dan burung gagak. Amandemen Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Satwa Liar memungkinkan pemerintah daerah untuk melarang pemberian makan hewan tersebut dan mengenakan denda atas pelanggaran. Zona larangan memberi makan mencakup berbagai taman utama di Seoul, termasuk Hutan Seoul, Taman Namsan, Taman Piala Dunia, dan lainnya. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar 200.000 won untuk pelanggaran pertama, 500.000 won untuk pelanggaran kedua, dan 1 juta won untuk pelanggaran ketiga. Pemerintah kota berharap aturan ini akan mencegah masalah kebersihan dan kerusakan properti dalam ruang publik yang banyak digunakan oleh penduduk. Masa tenggang untuk panduan publik akan berlangsung hingga 30 Juni, dan tindakan keras serta denda akan mulai diberlakukan pada 1 Juli.