Ketua Komisi Pemilihan Umum periode 2017–2022 Arief Budiman menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap yang melibatkan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain Arief, mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina juga dijadwalkan sebagai saksi dalam persidangan yang sama. Sidang ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto di Ruang Sidang Hatta Ali.
Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan akan mendampingi keterangan Arief Budiman di pengadilan untuk memastikan konsistensi dengan keterangan sebelumnya. Hasto didakwa menghalangi penyidikan korupsi dengan cara merintahkan Harun Masiku untuk menyembunyikan ponselnya setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga dituduh memberikan suap sejumlah 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu untuk mempengaruhi keputusan KPU terkait penggantian anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan. Hal ini membuat Hasto terancam pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkembangan kasus ini, beberapa nama seperti Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku juga terlibat dalam pemberian suap tersebut. Segala upaya hukum tengah dilakukan untuk memastikan keadilan dalam proses persidangan ini.