Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya proses hukum bagi hakim yang terlibat kasus suap. Menurut Yusril, hakim yang terlibat dalam kasus suap harus tetap diproses sesuai hukum, meskipun dalam kondisi ditahan. Proses hukum tergantung pada ketersediaan bukti yang cukup dan berjalan secara normal berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan.
Yusril juga menyatakan bahwa perkembangan kasus tersebut akan menentukan apakah bukti yang ada sudah memadai atau belum. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim, yaitu Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat. Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap miliaran rupiah melalui Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Muhammad Arif Nuryanta sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama sehari sebelum penetapan tiga hakim sebagai tersangka. Proses hukum terhadap para hakim yang terlibat dalam kasus suap ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia. Keselamatan hukum dan keadilan harus tetap dijunjung tinggi dalam kasus-kasus yang melibatkan penegakan hukum, yang diharapkan dapat membawa efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.