Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan sembilan produk makanan olahan di Indonesia yang mengandung unsur babi (porcine). Tujuh dari sembilan produk tersebut telah memiliki sertifikat halal sebelumnya. Hasil pengawasan ini didasarkan pada kerja sama antara BPJPH dan BPOM dalam mengawasi produk halal di bidang obat dan makanan. Pengujian dilakukan melalui uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine di laboratorium.
Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH, menegaskan bahwa sertifikat halal bukan hanya administratif, tetapi juga merupakan tanggung jawab hukum dan komitmen industri terhadap konsumen. Sebagai langkah selanjutnya, BPJPH menarik tujuh produk bersertifikat halal dari pasaran, sementara BPOM memberikan peringatan dan instruksi penarikan terhadap dua produk non-halal yang juga terdeteksi mengandung babi.
Elin Herlina, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan selama berbulan-bulan dan kesimpulan didasarkan pada hasil laboratorium yang valid. Daftar produk yang terbukti mengandung babi termasuk Marshmallow Corniche, ChompChomp Car Mallow, Hakiki Gelatin, dan Larbee – TYL Marshmallow. Produk non-halal yang ditemukan mengandung babi antara lain AAA Marshmallow dan SWEETME Marshmallow.
Ahmad Haikal juga menekankan bahwa produk yang mengandung babi boleh beredar asalkan jujur mencantumkan kandungannya. Jika tidak, hal tersebut dapat dianggap sebagai penipuan yang dapat diproses hukum. Ini menyoroti pentingnya transparansi dalam penyajian informasi kepada konsumen sehingga mereka dapat membuat keputusan yang tepat dalam memilih produk yang mereka beli.