RI Darurat Perceraian: Menag Mendorong Mediasi Mertua-Menantu

Tingginya jumlah perceraian di Indonesia kembali menarik perhatian, terutama dari Menteri Agama Nasaruddin Umar yang mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Usulan tersebut bersifat khusus, dengan menambahkan bab baru yang akan mengatur pelestarian perkawinan. Menurutnya, negara harus turut serta dalam menjaga keutuhan pernikahan, bukan hanya saat pernikahan disahkan. Nasaruddin mengungkapkan bahwa perceraian sering kali menjadi awal munculnya orang miskin baru, dimana istri dan anak menjadi korban yang pertama. Oleh karena itu, negara harus berperan lebih dari sekadar mengesahkan pernikahan, tetapi juga dalam menjaga kelangsungan pernikahan.

Bagi Nasaruddin, pelestarian pernikahan bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga merupakan bagian dari perlindungan keluarga dan investasi untuk masa depan bangsa. Ia mendorong pendekatan mediasi sebagai langkah pencegahan utama dalam menjaga keutuhan rumah tangga. Lebih lanjut, sebanyak 11 strategi mediasi direkomendasikan oleh Menag untuk dilaksanakan oleh BP4. Strategi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari mendampingi pasangan pranikah, hingga menjadi penengah dalam konflik antara menantu dan mertua.

Nasaruddin juga mendorong keterlibatan BP4 secara resmi dalam proses perceraian melalui surat keputusan Mahkamah Agung, dan memperluas hingga ke tingkat daerah. Dukungan juga datang dari jajaran Kementerian Agama, dimana Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad mengakui kompleksitas tantangan dalam rumah tangga saat ini. Ia menegaskan kesiapan Ditjen Bimas Islam dalam mendukung penguatan kelembagaan dan program BP4 sebagai mitra strategis. Tantangan seperti tingginya angka perceraian, rendahnya literasi perkawinan, serta dampak budaya digital terhadap ketahanan keluarga menjadi fokus utama dalam menghadapi masalah tersebut secara bersama-sama.

Source link