KPK memeriksa Rahmat Setiawan Tonidaya (RST), mantan Sekretaris Wahyu Setiawan, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. Wahyu Setiawan, yang juga merupakan anggota KPU RI, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, KPK juga meminta keterangan dari Sri Muliani Dewiningsih (SMD), seorang karyawan swasta terkait kasus yang sama. Pada pekan ini, KPK memanggil Adiwijaya Bakti dan Imelda untuk memberikan kesaksian terkait kasus tersebut. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Harun Masiku, Saeful Bahri, serta mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina. Harun Masiku masih dalam status pencarian orang setelah sering mangkir dari panggilan penyidik KPK. Dalam pengembangan lebih lanjut, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.