Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Dalam kebijakan tersebut, terdapat pembebasan sanksi administratif untuk wajib pajak Jakarta, termasuk di dalamnya bunga angsuran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga akhir tahun 2025.
Salah satu poin penting adalah pembebasan bunga terlambat bayar untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 dari tahun pajak 2013 hingga 2024 mulai dari tanggal 8 April hingga 31 Desember 2025. Selain itu, terdapat kebijakan pembebasan PBB-P2 tahun 2025 hingga 100 persen untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta.
Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek, hanya objek dengan NJOP tertinggi yang dapat dibebaskan, dan kebijakan ini berlaku khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang NIK-nya sudah tervalidasi di akun pajak online. Dalam upaya sosialisasi kebijakan ini, Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menyatakan dukungan penuh dari jajarannya dalam membantu wajib pajak agar patuh dalam membayar pajak.
Harapannya, sosialisasi ini dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak di Jakarta Barat, melebihi target Rp1,7 triliun pada 2025. Melalui kesadaran pajak masyarakat, diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak. Jakarta Barat juga memberikan keringanan pembayaran PBB pada 2025, termasuk diskon untuk pembayaran hingga akhir tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pajak masyarakat dan mendukung pembangunan daerah melalui penerimaan pajak yang optimal.