Membersihkan karang gigi merupakan kunci penting untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut. Karang yang menumpuk dapat merusak gigi dan gusi, serta meningkatkan risiko peradangan. Prosedur scaling gigi merupakan cara medis untuk membersihkan karang dan plak yang menumpuk, namun biaya untuk melakukan scaling gigi di klinik swasta tidaklah murah. Untungnya, layanan scaling gigi dapat diakses secara gratis menggunakan BPJS Kesehatan.
Namun, penting untuk diingat bahwa scaling gigi hanya gratis melalui BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika. Hal ini ditegaskan oleh BPJS Kesehatan dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan scaling gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Prosedur scaling gigi dengan BPJS Kesehatan melibatkan langkah-langkah seperti mendatangi faskes pertama, melakukan pemeriksaan oleh dokter gigi, dan jika diperlukan, mendapatkan rujukan untuk perawatan lebih lanjut. Dengan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh perawatan scaling gigi yang diperlukan secara gratis. Jadi, pastikan untuk memanfaatkan fasilitas ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjaga kesehatan gigi anda.