More

    Arti Huruf dan Angka Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia: Panduan Lengkap

    Pelat nomor kendaraan memiliki banyak makna tersendiri, bukan sekadar identitas kendaraan di jalan. Aturan penggunaan pelat nomor di Indonesia diatur oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dimulai dari kombinasi huruf di awal, angka di tengah, hingga huruf di akhir. Setiap bagian dari pelat nomor ini mengandung informasi penting, mulai dari lokasi registrasi kendaraan, jenis kendaraan, hingga status kepemilikan.

    Untuk bisa memahami sistem penomoran kendaraan di Indonesia, penting untuk mengetahui pengertian dari pelat nomor kendaraan itu sendiri. Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) wajib terpasang di bagian depan dan belakang kendaraan sebagai bukti bahwa kendaraan telah terdaftar secara hukum dan boleh beroperasi di jalan raya. Selain sebagai identitas kendaraan, kombinasi huruf dan angka pada pelat nomor juga memberikan informasi tentang wilayah registrasi dan masa berlaku pelat nomornya.

    Huruf yang terdapat pada pelat nomor kendaraan menunjukkan lokasi pendaftaran atau domisili kendaraan, dengan setiap daerah memiliki kode huruf tersendiri sebagai perbedaan. Sementara itu, angka pada pelat nomor digunakan untuk mengidentifikasi jenis kendaraan yang digunakan, dengan kategori tertentu untuk setiap klasifikasi angka. Begitu pula dengan huruf di bagian belakang pelat nomor, yang memberikan informasi rinci tentang lokasi registrasi, jenis kendaraan, dan pembeda antar kendaraan serupa.

    Untuk pengetahuan lebih lanjut, huruf belakang pada pelat nomor juga memiliki arti tersendiri terkait dengan wilayah registrasi kendaraan dan jenis kendaraan yang digunakan. Kode angka kecil di bagian bawah kombinasi huruf dan angka pada pelat nomor adalah penanda masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), menunjukkan bulan dan tahun kedaluwarsa pelat nomor tersebut. Dengan memahami arti dari setiap elemen pelat nomor kendaraan, kita bisa lebih mudah membaca dan mengenali kendaraan di jalan.

    Source link