Sebuah kejadian pengeroyokan terjadi setelah korban dan tersangka saling mengolok-olok dan mengejek satu sama lain. Tersangka bersama temannya memutuskan untuk menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong, menyebabkan korban mengalami luka-luka serius seperti lebam di kepala, memar di bibir, hidung, lengan, dan punggung. Orang tua korban tak terima dengan kejadian ini dan melaporkan para tersangka ke Polsek Bojongsari. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti berupa visum dan rekaman video pengeroyokan. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan dan bersamaan, yang mengancam dengan hukuman penjara lima hingga sembilan tahun. Selain itu, para tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat menghadirkan hukuman penjara hingga lima tahun.