Tata Ulang Penggunaan Dana BOSP 2025 oleh Kemendikdasmen

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan melakukan penataan ulang terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mulai tahun anggaran 2025. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat berbagai program prioritas dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan bahwa penyesuaian kebijakan dana BOSP dilakukan untuk mendukung program prioritas seperti revitalisasi sekolah, digitalisasi pembelajaran, dan penguatan kemampuan murid pada abad ke-21.

Dalam sosialisasi daring yang berjudul “Dana BOSP 2025: Menata Anggaran Sekolah untuk Pembelajaran Yang Bermutu dan Berdampak,” Suharti menekankan bahwa perubahan kebijakan BOSP 2025 bukan hanya bersifat administratif atau teknis, namun juga bertujuan untuk menyesuaikan penggunaan dana sekolah dengan prioritas pembelajaran yang langsung bermanfaat bagi peserta didik. Terdapat tiga hal penting dalam penyesuaian penggunaan dana BOSP 2025.

Pertama, minimal 10 persen dari dana BOSP 2025 harus dialokasikan untuk penyediaan buku teks maupun non-teks guna memperkuat literasi, numerasi, dan kemampuan belajar siswa dengan bahan ajar yang relevan. Kedua, penggunaan dana BOSP 2025 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi maksimal 20 persen sebagai upaya pemerintah dalam membenahi aspek fisik dan digital sekolah secara serentak.

Ketiga, proporsi penggunaan dana BOSP 2025 untuk honorarium tenaga non-ASN dibatasi maksimal 20 persen di sekolah negeri dan 40 persen di sekolah swasta. Suharti menegaskan bahwa penyesuaian ini bukan untuk efisiensi anggaran, melainkan untuk memprioritaskan penggunaan dana operasional lebih banyak dalam mendukung kegiatan belajar mengajar secara langsung. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Source link