Waspadai Risiko Permintaan Data Pribadi di Situs Judi Online

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan dan permintaan data pribadi terkait dengan transaksi judi online. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas judi online, namun sayangnya ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan tindak kejahatan dengan mengatasnamakan Kemkomdigi. Masyarakat di Indonesia diminta untuk tetap waspada terhadap upaya pemanfaatan data pribadi untuk transaksi judi online.

Kemkomdigi telah melakukan pemutusan akses terhadap 1,3 juta konten terkait judi online antara Oktober 2024 dan Mei 2025. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdidi Alexander Sabar menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta atau menyimpan data pribadi masyarakat terkait judi online. Pihak Kemkomdigi memiliki kewenangan untuk memutus akses konten ilegal di ruang digital, termasuk konten judi online, namun bukan untuk memfasilitasi praktik judi online.

Selain itu, Alexander Sabar juga menekankan pentingnya melihat pemain judi online sebagai korban yang perlu dibantu untuk sembuh dari kecanduannya. Kemkomdigi terus melakukan upaya dalam literasi digital dan edukasi tentang bahaya judi online kepada masyarakat melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak memberikan data pribadi untuk keperluan transaksi judi online guna melindungi diri mereka dari penipuan yang merugikan.

Source link