Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memberikan tanggapannya terkait dugaan kerugian sebesar Rp63 triliun akibat paket kuota internet hangus pada pelanggan prabayar operator jasa telekomunikasi seluler di Indonesia. Meskipun tidak secara langsung membantah isu tersebut, ATSI menegaskan bahwa kuota internet/data prabayar memiliki masa aktif dan kadaluwarsa yang perlu diperhatikan.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O Baasir, menjelaskan bahwa prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi senantiasa menjadi komitmen utama bagi ATSI dan anggotanya. Pengaturan harga, kuota data, dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2021, yang menetapkan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan.
Marwan menekankan bahwa pemberlakuan masa aktif merupakan praktik lazim dalam industri telekomunikasi, sejalan dengan lisensi spektrum yang diberikan pemerintah dan kebijakan operator telekomunikasi global lainnya. Operator anggota ATSI juga diwajibkan menjelaskan informasi mengenai masa aktif, kuota data, dan hak-hak pelanggan secara terbuka di situs resmi dan saat pembelian paket.
Selain itu, ATSI siap untuk berdialog dengan berbagai pemangku kepentingan guna meningkatkan literasi digital masyarakat terkait penggunaan kuota data. Mereka percaya bahwa kebijakan yang adil dan mendukung industri telekomunikasi harus didasarkan pada pemahaman yang menyeluruh terhadap model bisnis yang ada.