Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dibentuk sebagai satuan elit untuk menjaga keselamatan Presiden, Wakil Presiden, dan tamu negara setingkat kepala negara. Tugas utama Paspampres tidak hanya sebatas pengamanan fisik, tetapi juga termasuk fungsi strategis dalam mendukung kelancaran kegiatan kenegaraan. Sejak awal kemerdekaan, kehadiran Paspampres telah menjadi bagian vital dalam menjaga stabilitas dan wibawa negara.
Paspampres terdiri dari prajurit-prajurit terbaik yang direkrut dari berbagai kesatuan elite TNI, seperti Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas, hingga Polisi Militer. Mereka bertanggung jawab atas perlindungan fisik Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, dan tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan. Sejarah terbentuknya Paspampres berawal dari momen bersejarah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, di mana sejumlah pemuda pejuang bersatu untuk melindungi pemimpin negara yang baru merdeka.
Pada awalnya, satuan ini dikenal dengan nama Paswalpres dan kemudian diubah menjadi Paspampres pada tahun 1988 melalui Surat Keputusan Pangab. Cikal bakal Paspampres lahir dari beragam latar belakang, seperti kelompok Tokomu Kosaku Tai dan mantan anggota PETA yang terlibat dalam pelaksanaan operasi penyelamatan terhadap pimpinan nasional pada masa awal kemerdekaan. Keberhasilan misi penyelamatan tersebut menjadi tonggak penting dalam sejarah Paspampres.
Secara keseluruhan, Paspampres memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara, serta menjadi garda terdepan dalam menjaga keselamatan pejabat negara dan tamu negara penting. Sejarah panjang dan dedikasi tinggi Paspampres menjadikannya sebagai salah satu satuan elit yang dihormati dan diandalkan dalam menjaga kedaulatan dan stabilitas Republik Indonesia.