4 Pulau Sengketa yang Telah Dimasukkan ke Wilayah Aceh

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akhirnya menetapkan empat pulau yang selama bertahun-tahun menjadi sengketa administratif antara Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian resmi dari wilayah Provinsi Aceh. Keputusan itu diumumkan usai Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, yang turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Penetapan ini sekaligus menutup ruang tafsir yang selama ini membuat status wilayah tersebut terus diperdebatkan.

Empat Pulau yang Kini Masuk Wilayah Aceh

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang atau Mangkir Besar, serta Pulau Mangkir Ketek atau Mangkir Kecil. Keempatnya memang tidak berpenduduk dan luasnya bahkan kurang dari satu kilometer persegi. Namun, meski kecil secara fisik, status administratif pulau-pulau ini memiliki arti penting karena menyangkut batas wilayah resmi dua provinsi.

Selama ini, penentuan status pulau tersebut menjadi titik sensitif dalam hubungan administrasi Aceh dan Sumatera Utara. Dengan keputusan Presiden Prabowo, kepastian hukum atas wilayah itu kini berada di bawah administrasi Aceh, sehingga pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih jelas dalam pengelolaan wilayah.

Sengketa yang Berlarut Sejak 2008

Perselisihan mengenai empat pulau ini bukan perkara baru. Sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara sudah muncul sejak 2008, setelah adanya verifikasi data dari Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi. Dari proses itu, muncul perbedaan pandangan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara mengenai status administratif pulau-pulau tersebut.

Setelah melalui pembahasan panjang, keputusan pada 2025 menjadi titik akhir dari perdebatan itu. Pemerintah pusat memilih menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Aceh. Langkah ini dinilai penting untuk mengakhiri ketidakpastian yang selama ini membayangi batas daerah.

Disambut Baik oleh Dua Pemerintah Daerah

Keputusan tersebut disambut positif oleh para kepala daerah. Gubernur Aceh menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat dan menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan antardaerah. Di sisi lain, Gubernur Sumatera Utara juga merespons keputusan itu dengan sikap bijak sebagai bagian dari hubungan baik antarwilayah bertetangga.

Dengan penetapan ini, empat pulau tersebut resmi berada di bawah administrasi Provinsi Aceh. Pemerintah daerah bersama pemerintah pusat kini memegang tanggung jawab untuk memastikan keputusan itu dijalankan secara tertib, sekaligus menjaga agar penyelesaian sengketa ini tidak mengganggu semangat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.