Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan empat pulau yang sebelumnya menjadi objek sengketa administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian resmi dari wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan setelah Rapat Terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, yang dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Penetapan ini diharapkan dapat menyelesaikan ketidakpastian administratif terkait batas wilayah di daerah tersebut.
Empat pulau yang secara resmi termasuk dalam wilayah Aceh adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil). Meskipun pulau-pulau ini tidak berpenduduk dan memiliki luas kurang dari satu kilometer persegi, penentuan statusnya merupakan langkah penting untuk menjaga kejelasan administratif di kedua provinsi.
Konflik batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau ini telah berlangsung sejak tahun 2008. Setelah serangkaian verifikasi data dari Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi dan perbedaan pandangan antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara, akhirnya keputusan Presiden Prabowo Subianto pada 2025 memutuskan bahwa keempat pulau tersebut termasuk dalam wilayah administratif Aceh.
Keputusan ini disambut baik oleh para kepala daerah, dengan Gubernur Aceh mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat dan mengimbau untuk menjaga keharmonisan antardaerah. Gubernur Sumatera Utara juga menyambut keputusan tersebut dengan bijak sebagai bentuk dari hubungan tetangga yang baik. Keputusan final ini menandai akhir dari sengketa panjang dan menegaskan bahwa keempat pulau tersebut secara resmi berada di bawah administrasi Provinsi Aceh, yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan pusat untuk memastikan implementasinya dan menjaga persatuan wilayah Republik Indonesia.