Ibunda Ronald Tannur Dihukum 3 Tahun Penjara atas Kasus Suap

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti memberikan suap kepada hakim. Meirizka dinyatakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena memberikan suap kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara anaknya. Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa tindakan Meirizka merusak nama baik lembaga peradilan dan bahwa ia seorang ibu rumah tangga yang masih memiliki tanggungan keluarga. Sebelumnya, Meirizka dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp750 juta karena memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengondisikan perkara anaknya. Total suap yang diberikan mencapai Rp4,67 miliar, termasuk uang tunai dan mata uang asing. Kasus ini juga melibatkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebagai terdakwa bersama Meirizka. Sesuai dengan putusan pengadilan, Meirizka akan menjalani hukuman sesuai dengan vonis yang telah diberikan.

Source link