Purn. TNI Dihukum 9 dan 6 Tahun dalam Dua Kasus Kredit Fiktif di BRI
Kasus kredit fiktif yang menyeret seorang purnawirawan TNI AD kembali menyorot praktik korupsi yang memanfaatkan identitas dan jabatan untuk meloloskan pinjaman bank. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berbeda terhadap Pelda (Purn.) Dwi Singgih Hartono, masing-masing sembilan tahun dan enam tahun penjara dalam dua perkara yang dinyatakan terbukti melanggar hukum.
Memalsukan data pengajuan kredit
Dalam persidangan, Dwi Singgih dinyatakan bersalah karena memalsukan data persyaratan pengajuan kredit BRIguna di BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Unit Cut Mutiah, Jakarta. Ia disebut menyalahgunakan posisinya sebagai juru bayar di Bekang Kostrad Cibinong dengan membuat data pemohon seolah-olah berasal dari anggota TNI yang bertugas di satuan tersebut. Skema itu dipakai untuk melancarkan pencairan kredit yang tidak semestinya.
Perbuatan tersebut tidak berdiri sendiri. Dalam dua perkara itu, Dwi Singgih bersama rekan-rekannya disebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Majelis hakim menilai rangkaian tindakan itu sebagai bentuk korupsi yang dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan akses internal dan kepercayaan institusi.
Pegawai bank ikut terseret
Kasus ini juga menyeret sejumlah pegawai internal bank yang ikut terlibat dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit fiktif. Mereka pun dijatuhi pidana penjara serta denda subsider. Selain hukuman badan, vonis terhadap para terdakwa juga memuat kewajiban membayar denda tambahan dan uang pengganti dalam tenggat waktu yang ditentukan pengadilan.
Vonis yang jadi peringatan
Putusan terhadap para terdakwa ini memperlihatkan bahwa penyalahgunaan jabatan, manipulasi data, dan keterlibatan pihak internal bisa berujung pada hukuman berat. Perkara tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa skema kredit fiktif bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
