Purn. TNI Dituntut 9 dan 6 Tahun Penjara atas Kasus Kredit Fiktif

Seorang anggota TNI AD, Pelda (Purn.) Dwi Singgih Hartono, dijatuhi vonis sembilan tahun dan enam tahun penjara dalam dua kasus kredit fiktif oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Keputusan ini diambil setelah terbukti bahwa Dwi Singgih bersalah dalam tindak pidana korupsi. Vonis yang dikeluarkan termasuk denda tambahan dan uang pengganti yang harus dilunasi dalam waktu tertentu.

Dwi Singgih melakukan pemalsuan data persyaratan pengajuan kredit BRIguna ke BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Unit Cut Mutiah Jakarta. Dia menyalahgunakan jabatannya sebagai juru bayar pada Bekang Kostrad Cibinong dengan membuat data pemohon kredit seolah-olah milik anggota TNI yang bertugas di Bekang Kostrad Cibinong. Dalam dua perkara tersebut, Dwi Singgih bersama rekan-rekannya merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Selain Dwi Singgih, sejumlah pegawai internal bank juga terlibat dalam kasus ini. Mereka juga divonis dengan pidana penjara dan denda subsider. Denda tambahan dan uang pengganti juga menjadi bagian dari vonis yang dijatuhkan kepada mereka. Seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus kredit fiktif ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi pihak lain untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi. Keputusan ini menjadi tindakan tegas dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Source link