Guru Besar UGM: Indonesia Konsisten Terapkan Politik Bebas Aktif

Politik luar negeri Indonesia yang berdasarkan prinsip bebas dan aktif terus terbukti sebagai pedoman yang konsisten dalam menyikapi konflik di kawasan Timur Tengah, terutama dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina. Menurut Guru Besar Bidang Geopolitik Timur Tengah dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Siti Mutiah Setiawati, Indonesia tidak terjebak dalam arus geopolitik internasional dan tetap mempertahankan sikap mendukung perjuangan Palestina, baik dari segi politik maupun kemanusiaan, meskipun dihadapkan pada tekanan kepentingan global.

Prinsip politik luar negeri Indonesia yang mendasarinya terdiri dari tiga poin utama, yaitu bebas aktif, penolakan atas penjajahan, dan kebijakan bertetangga baik. Prinsip bebas aktif menekankan bahwa Indonesia tidak memihak blok manapun namun tetap aktif dalam menyelesaikan masalah internasional. Hal ini mencerminkan sikap Indonesia dalam menghadapi persaingan antara Blok Barat dan Blok Timur di arena geopolitik global.

Sementara itu, penjajahan yang diinginkan dihapuskan karena bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan keadilan, sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Adapun kebijakan bertetangga baik menekankan pentingnya menjaga hubungan yang harmonis dengan negara-negara tetangga. Prof. Siti menambahkan bahwa konsistensi Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina telah menjadikan Indonesia sebagai negara yang menolak penjajahan dan memperjuangkan perdamaian dunia.

Namun, Indonesia juga dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk perpecahan antara kelompok Hamas dan Fatah serta dominasi Israel yang didukung kuat oleh Amerika Serikat. Meskipun begitu, Indonesia bertekad untuk memahami posisi serta dinamika kedua kekuatan tersebut agar dukungan yang diberikan tidak salah arah. Dukungan Indonesia dalam mendamaikan kedua kelompok tersebut demi mengatasi tantangan bersama yang dihadapi oleh Palestina, adalah upaya penting dalam mewujudkan perdamaian dan penghapusan penjajahan, sesuai dengan konstitusi.

Source link