Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai jeda penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah, memperkuat prinsip bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang didesentralisasikan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyambut baik putusan MK ini sebagai momen yang tepat untuk menyusun ulang model pemilu dan pilkada sesuai struktur pemerintahan yang diatur oleh UUD 1945. Menurutnya, substansi putusan MK menegaskan bahwa politik nasional dan politik daerah merupakan dua entitas yang memerlukan penyesuaian dalam pengelolaannya.
Zulfikar juga menegaskan keterbukaan pihaknya untuk menghormati keputusan MK dan merancang kebijakan yang selaras dengannya. Dengan putusan ini, pilkada diperkuat sebagai bagian dari sistem pemilu, dan membuka peluang untuk mengatur pilkada secara lebih terperinci dalam UU Pemilu sesuai dengan RPJPN 2025-2045. Secara teknis, putusan MK ini diharapkan dapat mempermudah pemilih dalam menggunakan hak suaranya dan meningkatkan efektivitas penyelenggara pemilu dalam setiap tahapannya.
Keputusan MK ini juga mengokohkan posisi penyelenggara pemilu sebagai institusi yang tetap, menjauhkan pemikiran untuk membuat penyelenggara pemilu sebagai lembaga ad hoc. Selain itu, putusan ini diharapkan dapat memunculkan budaya politik baru yang memperkuat dan meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah. Dengan begitu, Indonesia dapat terus menguatkan kedudukannya sebagai negara kesatuan yang didesentralisasikan, sesuai dengan semangat UUD 1945.
Sebelumnya, MK telah memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah melibatkan pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah. Putusan MK ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan telah diputuskan oleh Ketua MK, Suhartoyo. MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Seluruh putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, dan memberikan arah baru bagi struktur politik Indonesia.
