Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi telah mengumumkan bahwa regulasi taksi udara akan segera diatur dan dimasukkan ke dalam kategori drone. Menhub menjelaskan bahwa saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur kendaraan udara nirawak untuk angkutan manusia. Oleh karena itu, pemerintah akan menyusun aturan baru untuk mengatur taksi udara sesuai dengan perkembangan teknologi yang mendorong penggunaannya sebagai alat transportasi manusia di masa depan.
Menhub menegaskan bahwa pemerintah tidak akan merevisi regulasi yang ada, tetapi akan menyusun aturan baru karena sebelumnya belum ada regulasi mengenai taksi terbang dan kendaraan nirawak. Kemenhub akan segera menyusun regulasi khusus untuk kendaraan udara nirawak sesuai dengan perkembangan teknologi taksi terbang. Langkah ini diharapkan dapat mengantisipasi perkembangan teknologi yang terus berkembang agar Indonesia tetap berada di garis depan dalam pengembangan moda transportasi inovatif.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa menambahkan bahwa regulasi mengenai drone dan taksi udara saat ini tengah dibahas bersama Komisi I DPR RI. Ini termasuk regulasi terkait dengan balon udara, roket, dan ketinggian penerbangan balon udara di atas 60 ribu kaki. Pemerintah berkomitmen untuk mengatur kemajuan teknologi sehingga inovasi dapat digunakan secara aman dan bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung sistem transportasi nasional.
