Pendiri Panti Asuhan Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara: Mengungkap Kasus Kejahatan

Pendiri dan pengasuh Panti Asuhan Darussalam Annur di Kota Tangerang dijatuhi tuntutan 19 tahun penjara dan denda Rp4 miliar. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang yang melibatkan tiga terdakwa, yaitu Sudirman, Yandi, dan Yusuf. Mereka dituduh melakukan pencabulan terhadap santri di panti tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, AA Made Suarja Teja Buana Anak Agung, menyampaikan bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan penyimpangan seksual terhadap anak panti asuhan. Tuntutan ini menuai kekhawatiran dari masyarakat karena panti asuhan seharusnya menjadi tempat yang aman dan memberikan pendidikan yang baik bagi anak-anak asuh. Tindakan asusila yang dilakukan oleh para terdakwa menjadi sebuah kisah yang memilukan.

Source link