Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengaku bingung ketika mendengar bahwa olahraga padel dikenakan pajak 10 persen, yang saat ini sedang populer di kalangan generasi muda. Meskipun dia belum mengetahui secara detail, Pramono mengakui bahwa banyak informasi mengenai hal tersebut telah beredar di media sosial pribadinya.
“Saya belum mengetahui tentang pajak 10 persen untuk olahraga padel, informasinya sudah sangat viral dan banyak yang mengirimkan ke saya, baik melalui pesan maupun IG story saya,” ujar Pramono kepada para awak media di Jakarta.
Meskipun demikian, Pramono menyatakan bahwa dia belum menandatangani persetujuan terkait aturan tersebut dan masih belum mengetahui secara pasti tentang hal tersebut. Sehubungan dengan apakah aturan ini sudah berlaku atau belum, Pramono menyatakan bahwa belum ada keputusan yang diambilnya karena masih dalam tahap informasi.
Keputusan mengenai pajak 10 persen untuk olahraga padel tertulis dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 20 Mei 2025. Aturan ini merupakan perubahan kedua dari Keputusan sebelumnya yang ditetapkan dalam Nomor 854 Tahun 2024. Pramono menegaskan bahwa sebagai Gubernur, keputusan akhir mengenai hal ini akan bergantung padanya setelah memperoleh informasi yang lengkap mengenai regulasi tersebut.

