Wacana pajak 10 persen untuk olahraga padel di Jakarta mendadak jadi sorotan setelah kabarnya ramai dibicarakan di media sosial. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku justru baru mengetahui isu itu dari derasnya kiriman pesan yang masuk ke akun pribadinya. Ia menyebut informasi tersebut sudah begitu viral hingga muncul di pesan langsung maupun unggahan IG Story yang diterimanya.
Pramono: Saya Belum Tahu Detailnya
Pramono mengatakan dirinya belum memahami secara rinci kebijakan yang disebut-sebut mengatur pungutan pajak untuk padel, olahraga yang tengah naik daun di kalangan anak muda ibu kota. Ia juga menegaskan belum menandatangani persetujuan apa pun terkait aturan itu. Karena itu, ia belum bisa memastikan apakah kebijakan tersebut sudah efektif berjalan atau masih sebatas informasi yang beredar.
Aturan Sudah Tertulis di Keputusan Bapenda
Di sisi lain, keputusan mengenai pajak 10 persen untuk padel tercantum dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 20 Mei 2025. Regulasi ini disebut sebagai perubahan kedua dari Keputusan Nomor 854 Tahun 2024. Meski begitu, Pramono menekankan bahwa sebagai gubernur, keputusan final tetap berada di tangannya setelah ia menerima penjelasan yang utuh mengenai dasar dan isi aturan tersebut.
Situasi ini membuat kebijakan padel menjadi perhatian publik bukan hanya karena besaran pajaknya, tetapi juga karena adanya jarak antara informasi yang sudah beredar luas dan sikap resmi dari kepala daerah. Pramono sendiri memberi sinyal bahwa ia tidak ingin tergesa-gesa sebelum seluruh detail regulasi dipahami dengan jelas.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
